Wahyu Daniel - detikFinance
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menetapkan pengenaan Bea Masuk (BM) Anti Dumping terhadap impor kertas dan kertas cetak tak berlapis (Uncoated and Printing Paper) yang berasal dari Finlandia, India, Republik Korea, dan Malaysia.
Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenkeu Harry Z. Soeratin dalam siaran pers, Senin (7/6/2010).
"Aturan ini ditetapkan melalui Peraturan Menkeu No.26/PMK.011/2011. Kebijakan ini berlaku selama 12 bulan sejak 1 Februari 2010," jelasnya.
Dalam aturan tersebut, yang dimaksud dengan uncoated paper and writing paper meliputi kertas cetak, tulis atau fotocopy lannya, dan kertas dari jenis yang digunakan untuk keperluan grafik, yang termasuk dalam pos tarif 4802.55.90.00; 4802.56.90.00; dan 4802.57.00.00.
Besarnya BM Anti Dumping yang ditetapkan dalam Peraturan Menkeu tersebut adalah sebagai berikut:
1. Finlandia: Produsen/Eksportir UPM Kymmene Group (22,44%) dan produsen/eksportir lainnya (60,40%)
2. Untuk semua Produsen/Eksportir dari Republik Korea sebesar 59,64%
3. India: Produsen/Eksportir Tamil Nadu Newsprint and Papers Ltd. (7,41 %), Seshasayee Paper and Board Ltd. (6,19%), dan produsen/eksportir lainnya (40,13%)
4. Malaysia: Produsen/Eksportir Sabah Forest Industries SDN BHD (6;20%) sedangkan produsen/eksportir lainnya (24,33%).
Menkeu Tetapkan Bea Masuk Anti Dumping Impor Kertas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar