BAB 5
SISA HASIL USAHA

PENGERTIAN KOPERASI
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
1. Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan ke anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan kperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan anggota, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
4. Penetapan besanya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksii anggota tehadap pembentukan pendapat koperasi.
6. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota dapat diketahui sebagai berikut:
1. SHU Total Koperasi pda satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpana seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

ISTILAH-ISTILAH INFORMASI DASAR
1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3. Partisipasi modal adala kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu berntuk simpanan poko, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5. Bagian (persentae) SHU untuk simpanan anggota adalah, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
6. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

ISTILAH-ISTILAH INFORMASI DASAR
1. Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi 40%
b. Jasa anggota 40%
c. Dana pengurus 5%
d. Dana karyawan 5%
e. Dana pembangunan lingkungan 5%
3. Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagikan adalah bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU anggota dibayar secara tunai