Reza Yunanto - detikNews
Jakarta - Usulan Partai Golkar soal dana aspirasi Rp 15 miliar bagi setiap anggota DPR menimbulkan kritik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dana tersebut berpotensi menyimpang, jadi perlu ada pengkajian sebelum dana itu disetujui.
"Dana aspirasi itu perlu dilakukan kajian yang dalam terlebih dahulu. Kalau tidak, maka akan berpotensi menimbulkan penyimpangan dan kegiatan fiktif," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/6/2010).
Menurut Jasin, terkait dana aspirasi tersebut, semestinya yang membuat rencana kegiatan yang akan dibiayai adalah masyarakat sendiri. Lalu dikordinasikan dengan kegiatan lainnya, baru kemudian kegiatan itu dianggarkan berapa alokasi biayanya.
Dengan demikian, masyarakat akan ikut menyusun anggaran biayanya. Hal ini tentunya berbeda dengan pengertian dana aspirasi yang bergantung pada keinginan anggota DPR.
"Dana aspirasi sepenuhnya tergantung kepada anggota DPR. Kegiatannya yang milih juga anggota DPR yang bukan didasarkan pada perencanaan kebutuhan riil masyarakat atau pembangunan daerah yang integrated," terang Jasin.
Dugaan sementara, kata Jasin, dana aspirasi yang diusulkan Partai Golkar ini ini mirip dengan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang terjadi di Jawa Timur. "Akhirnya motifnya lebih banyak ke arah bagi-bagi duit," katanya.
"Sekarang KPK sedang melakukan kajian dana aspirasi tersebut. Mudah
mudahan minggu ini sudah ada hasilnya," tambah Jasin.
KPK: Dana Aspirasi Rp 15 M Berpotensi Menyimpang, Harus Dikaji Dulu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar