resume bab 4

Tujuan Dan Fungsi Koperasi


Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan.Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma

Tujuan Perusahaan :
1.Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama

Kontribusi Teori Bisnis pada Succes Koperasi :
1. Maximization of sales; Usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang di peroleh telah memuaskan para pemegang saham
2. Maximization of Management utility; penerapan pemisahan pemilik dan manajemen dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
3. Satisfying Behaviour; diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan , seperti sales, growth, dan market share, dll.

Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggimanfaat yang diterima.
1. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
2. Managerial Efficiency Theory of Profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.


Model Konsep Skematis Modal Koperasi

Modal : 1. Modal Sendiri:
- Simpanan Wajib Modal Kerja
- Simpanan Pokok
- Dana cadangan
SHU
2. Modal Pinjaman :
- Anggota
- Koperasi Investasi
- Bank
- Lembaga keuangan Non Bank
- Obligasi
- Sumber lain


1. Modal Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah
2. Modal Pinjaman : bersumber dari anggota , koperasi lain dan atau anggotanya , bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

• Manajemen Koperasi
Elemen – elemen yang terdapat di dalam koperasi :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Manajer
e. Partisipasi Anggota
• Organisasi Koperasi
Yaitu organisasi yang saling berhubungan satu dengan lainnya,yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
• Sistem Pembagian Keuntungan (SHU)
SHU setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
c. SHU anggota dibayar secara tunai


Dalam kegiatan koperasi terdapat factor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses :

1.Status dan Motif anggota koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customer)
Owner : menanamkan modal investasi
Customer : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi :
a. Tidak ada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income regular yang pasti.
2.Bidang Usaha ( Bisnis )
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
a. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of sale)
b. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal 41 : Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman(Luar)

Resume Bab 3

BAB III
ORGANISASI DAN MENEJEMEN



Bentuk Organisasi

o Hanel :
 Suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
 Sub system Koperasi :
o Individu
o Pengusaha Perorangan / kelompok
o Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
 Ropke :
 Identifikasi Ciri Khusus:
 Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
 Kelompok usaha untuk perbaikan konsdisi social ekonomi
 Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
 Sub system :
 Anggota Koperasi
 Badan Usaha Koperasi
 Organisasi Koperasi


Di Indonesia bentuk Koperasi Terdiri Dari :

1. Rapat Anggota, merupakan :
a) Wadah anggota untuk mengambil keputusan
b) Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
*Penetapan anggaran dasar
*Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan Peleburan
*Kebijaksanaan umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
2. Pengurus
a) Tugas :
*Mengelola Koperasi dan usahanya
*Mengajukan rancangan Rencana Kerja,budget dan belanja koperasi
*Menyelenggarakan Rapat Anggota
*Mengajukan Laporan Keuangan & pertanggung jawaban
*Maintenance daftar anggota dan pengurus
*Mengembangkan koprasi agar koperasi lebih maju
3. Pengawas
 Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
 UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
*Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
*Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.


Pengelola :

*Karyawan / pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
*Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
*Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
*kinerja pengurus dan pengelola di awsi oleh pengawas
*jumlah pengawas tidak terlalu bnyk dan di pilih melalui rapat anggota

Pola Manajemen :

 Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
 Terdapat pola job deccription pada setiap unsure dalam koperasi
 Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision area).

Resume Bab 2

BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSI-PRINSIP KOPERASI

1. PENGERTIAN KOPERASI
a. Definisi ILO (international Labour Organization)
Terdapat 6 elemen definisi yang terkandung dalam koperasi yaitu :
i. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
ii. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
iii. Tedapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
iv. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
v. Terdapat kontribsui yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
vi. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
b. Definisi Chaniago
c. Definisi Dooren
d. Definisi Hatta
e. Definisi Munkner
f. Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi rakyat uang berdasar atas azas kekluargaan

2. 5 UNSUR KOPERASI INDONESIA
a. Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
b. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
c. Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
d. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
e. Koperasi Indonesia “berazas kekeluargaan”

3. TUJUAN KOPERASi
a. Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnyadan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatana perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyrakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
b. UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
i. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
ii. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
iii. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
iv. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama badasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

4. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
a. Prinsip Munkner
i. Keanggotaan bersifat sukarela
ii. Keanggotaan terbuka
iii. Pengembangan anggota
iv. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
v. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
vi. Koperasi sebgai kumpulan orang-orang
vii. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
viii. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
ix. Perkumpulan dengan sukarela
x. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
xi. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
xii. Pendidikan anggota
b. Prinsip Rochdale
i. Pengawasan secara demokratis
ii. Keanggotaan yang terbuka
iii. Bunga atas modal dibatasi
iv. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
v. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
vi. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
vii. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
viii. Netral terhadap politik dan agama
c. Prinsip Raiffeisen
i. Swadaya
ii. Daerah kerja terbatas
iii. SHU untuk cadangan
iv. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
v. Perngurus bekerja atas dasar kesukarelaan
vi. Usaha hanya kepada anggota
vii. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d. Prinsip Herman Schulze
i. Swadaya
ii. Daerah kerja tidak terbatas
iii. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
iv. Tanggung jawab atas anggota terbatas
v. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
vi. Usaha tidak terbatas tidakk hanya untuk anggota
e. Prinsip ICA (International Cooperative Allieence)
i. Keanggotaan koperasi sedara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
ii. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
iii. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
iv. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, dan ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
v. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
vi. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik si tingkat regional, nasinal, maupun internasional
f. Prinsip Koperasi Menurut UU No. 12/1967
i. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
ii. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
iii. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
iv. Adanya pembatasan bunga atas modal
v. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
vi. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
vii. Swadaya,, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
g. Prinsip Koperasi Menurut UU No. 25/1992
h. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
i. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
j. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
k. Pemberian balas jasa yang tebatas terhadap modal
l. Kemandirian
m. Pendidikan perkoperasian
n. Kerjasama antar koperasi

Resume Ekonomi Koperasi BAB I

BAB 1

KONSEP, ALIRAN dan SEJARAH KOPERASI

KONSEP KOPERASI

Terbagi menjadi 3 yaitu :

1. Konsep Koperasi Barat

Koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupu perusahaan koperasi

Unsure-unsur Positif Konsep Koperasi Barat

a. Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesame anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan

b. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama

c. Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati

d. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya

a. Prsmosi kegiatan ekonomi anggota

b. Pengambangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekarjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical

2. Konsep Koperasi Sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang

a. Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

b. Hal yang membedakan dengan konsep sosialis

Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif

Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

LATAR BEKAJANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

1. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

Ideologi

Sistem Perekonomian

Aliran Koperasi

Liberalisme/kapitalisme

Sistem Ekonomi Bebas Liberal

Yardstick

Komunisme/Sosialisme

Sistem ekonomi Sosialis

Sosialis

Tidak termasuk Liberalism dan Sosialisme

Sistem Ekonomi Campuran

Persemakmuran (Commonwealth)

2. Aliran Koperasi

a. Aliran Yardstick

Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal

Koperasi dapat menjdai kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi

Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koerasi ditengah-tengah msayarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri

Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industry berkembang dengan pesat seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll

b. Aliran Sosialis

Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi

Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

c. Aliran Persemakmuran

Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat

Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat

Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan beruupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik

“Kemakmuran Masyarakat Koperasi” karangan E.D. Damanik

1. Cooperative Commonwealth School

Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat

M.Hatta dalam pidatonua 23 Agustus 1945 dengan judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi

2. School of Modified Capitalism (School Yardstick)

Suatu paham yang menganggap koperasisebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada oengurangan dampak negative dari kapitalis

3. The Socialis School

Suatu paham yang menganggap koperasi sbagai bagian dari sistem sosialis

4. Cooperative Sector School

Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

1. 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit

2. 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperatuve Whole Sale Society (CWS)

3. 1818-1888 koperasi berkembang di Jerman depelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen

4. 1808-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze

5. 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperatibe Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

6. 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indoneisa”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, atih Purwekorto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolonh teman sejawatnya para pefawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank simpan pinjam tersebutm semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwekerto Mutual Loan and Ssaving Bank for Native Civil Servants”

7. 1920 diadakan Cooperative Commissie uang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia

8. 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya

9. 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya

10. 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin

11. 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta

12. 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian

13. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi