Jakarta - Ada banyak alasan mengapa keinginan DPR mendapat dana aspirasi sebesar Rp 15 miliar wajib ditolak. Salah satunya adalah soal fungsi DPR sebagai badan legislasi.
Sebagai badan pembuat UU, banyak RUU yang justru mandek di tengah jalan. Fungsi legislasi ini saja sudah gagal dilaksanakan dengan sempurna oleh DPR.
"Mestinya mereka (DPR) fokus dengan tugas legislasi," kata Direktur Eksekutif TII, Todung Mulya Lubis dalam jumpa pers di kantornya, Jl Senayan Bawah, Jaksel, Senin (7/6/2010).
Selain itu, dana yang jika ditotal untuk 560 anggota DPR mencapai Rp 8,4 triliun itu juga dianggap melanggar sejumlah aturan. Mulai dari UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU NO 15 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, hingga UU No 27 Tahun 2009.
"Keenam UU itu menegaskan bahwa lembaga legislatif adalah pengguna anggaran dan bukan pengelola keuangan negara," papar Todung.
Menurut Todung, seharusnya anggota Dewan berusaha sendiri memenuhi aspirasi konstituennya. Jangan justru membebankan lagi kepada negara.
"Yang bisa dilakukan DPR adalah menuntut pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan di wilayah dapilnya," jelas Todung.
Menurut TII, belum setahun DPR menjabat, sudah menghabiskan Rp 10,06 triliun uang APBN. Uang sebesar itu dengan catatan dana aspirasi jadi dikeluarkan. Kurun waktu yang digunakan sejak September 2009-Juni 2010.
Untuk pelantikan DPR, negara sudah mengeluarkan uang Rp 28,5 miliar. Renovasi rumah jabatan anggota Dewan di DPR menghabiskan Rp 300 miliar.
Belum lagi jatah tinggal sementara anggota Dewan hingga rumahnya selesai yang mencapai Rp 84 miliar. Ada juga pengadaan komputer 687 unit sebesar Rp 11,03 miliar.
Bantuan untuk parpol sebesar Rp 8,6 miliar. Gaji dan tunjangan DPR, belum termasuk gaji ke-13 serta fasilitas penunjang lainnya, mencapai Rp 31,024 miliar.
DPR sendiri juga sudah merencanakan renovasi gedung mereka yang katanya miring sebesar Rp 1,2 triliun. Dan yang paling baru, dana aspirasi yang jika ditotal mencapai Rp 8,4 triliun.
Belum Setahun, Alokasi Dana untuk DPR Capai Rp 10 T
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar