Herdaru Purnomo - detikFinance
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo akhirnya menegaskan kerugian pemerintah akibat kasus faktur pajak palsu PT Permata Hijau Sawit (PHS) adalah sebesar Rp 198 miliar.
Dana tersebut telah diterima PHS dari restitusi pajak secara tidak sah.
"Jadi ditegaskan disini PHS itu ambil restitusi pajak dan menerima Rp 198 miliar diterima dengan tidak sah," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam Rapat Kerja dengan Panja Perpajakan Komisi XI di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (07/06/2010).
Hal tersebut ditegaskan Agus perihal kesimpangsiuran data dan angka kerugian yang ditimbulkan akibat faktur pajak palsu tersebut. Sebelumya, Ketua Panja Perpajakan Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng meminta Agus secara tegas untuk memberitahukan data mana yang layak dipakai karena terdapat banyak data.
"Ini supaya meyakinkan seluruh Anggota Dewan dan Publik," tutur Agus.
Agus juga meminta dukungan kepada DPR agar pemerintah bisa terus menyelesaikan proses hukum PT PHS dan tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah.
"Namun, saya yakin Rp 198 miliar atas faktur palsu itu telah dinikmati PHS. Untuk itu kita akan bekerjasama dengan instansi lain untuk meminta dukungan politik," paparnya.
Di tempat yang sama, Melchias mengatakan pihaknya akan segera bertemu dengan Jaksa Agung untuk minta gelar perkara kasus PHS. "Data sudah cukup untuk di P-21 kan maka ya dinaikkan ke gelar perkara, kalau tidak cukup ya dihentikan," ujar Melchias.
Agus Marto: PHS Rugikan Negara Rp 198 Miliar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar