Menghisap rokok bagi kebanyakan perokok di Indonesia sudah merupakan hal yang biasa dilakukan. Kegiatan menghisap rokok pun telah ada. Yang membedakan adalah, kalau di zaman dahulu para perokok membuat terlebih dahulu rokok yang berisi tembekau di lapisi oleh daun-daunan. Namun dizaman yang telah maju ini sudah sangat banyak industri-industri dalam bidang rokok. Jenis rokok di zaman sekarang pun telah di campuri oleh berbagai macam racun yang membahayakan tubuh berbanding terbalik dengan jenis rokok yang ada di zaman dahulu, yang jumlah racun tidak banyak.
Mmengikuti perkembangan zaman jumlah perokok aktif di Indonesia pun juga bertambah dengan cepatnya. Bahkan anak-anak sekolah dengan tingkat Sekolah Dasar khususnya di daerah perkotaan telah menghisap rokok. Berbagai pihakpun sudah banyak mencoba mengatasi permasalahan tersebut namun masih saja belum terlakasana. Diantaranya berlakunya Undang-Undang pelarangan merokok di tempat-tempat umum. Namun samapai sekarang belum terlaksana dengan baik.
Adapula dari pihak yang berbeda yaitu MUI (Majelis Ulama Indonesia) mencoba mengatasi permasalahan tentang kegiatan merokok khususnya di peruntukan kepada remaja yang m,asih di bawah umur dewasa yaitu 18 tahun dengan memfatwakan kegiatan merokok itu haram. Selain itu MUI mengharamkan merokok di tempat umum, dan lain-lainnya.
Ada kemungkinan hal tersebut dapat berjalan dengan baik namun di lain pihak yaitu di bidang perekonomian, pembangunan dan hal lainnya. Perusahaan-perusahaan rokok secara langsung telah membantu seluruh kegiatan perekonomian dan pembangunan di Indonesia dengan sumbangan pajak yang sangat tinggi, mensponsori kegiatan-kegiatan olah raga, music dan lain-lain.
Apabila kegiatan merokok telah disetujui oleh semua pihak, maka akan berpengaruh terhadap kelangsungan hidup industry-industri rokok dimana akan berdampak kepada para pekerja di pabrik-pabrik rokok akan megalami kehilangan pekerjaan. Dalam bidang ekonomi akan berpengaruh terhadap pendanaan untuk kas negara yang digunakan sebagai APBN (Anggaran Pembelanjaan Negara) untuk pembangunan infrastruktur dan lain-lain.
Kegaitan-kegiatan positif lainnya yang terbiasa di sponsori oleh perusahaan-perusahaan rokok akan mengalami pengurangan intensitasnya. Kalau pun ada sponsor yang menggantikan dari luar perusahaan rokok, maka kegiatan tersebut akan mengalami pengurangan dana yang cukup signifikan.
Oleh karena itu industri-industri rokok di Indonesia akan sangat riskan bila dihilangkan karena industry-industri tersebut sangat membantu pemerintah dalam bidang pengurangan pengangguran dan emembantu perekonomian negara dengan membayar pajak bagi perusahaan rokok yang sangat besar
Pro dan Kontra Pengharaman Rokok di Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar