BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSI-PRINSIP KOPERASI
1. PENGERTIAN KOPERASI
a. Definisi ILO (international Labour Organization)
Terdapat 6 elemen definisi yang terkandung dalam koperasi yaitu :
i. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
ii. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
iii. Tedapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
iv. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
v. Terdapat kontribsui yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
vi. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
b. Definisi Chaniago
c. Definisi Dooren
d. Definisi Hatta
e. Definisi Munkner
f. Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi rakyat uang berdasar atas azas kekluargaan
2. 5 UNSUR KOPERASI INDONESIA
a. Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
b. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
c. Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
d. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
e. Koperasi Indonesia “berazas kekeluargaan”
3. TUJUAN KOPERASi
a. Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnyadan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatana perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyrakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
b. UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
i. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
ii. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
iii. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
iv. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama badasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
a. Prinsip Munkner
i. Keanggotaan bersifat sukarela
ii. Keanggotaan terbuka
iii. Pengembangan anggota
iv. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
v. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
vi. Koperasi sebgai kumpulan orang-orang
vii. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
viii. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
ix. Perkumpulan dengan sukarela
x. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
xi. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
xii. Pendidikan anggota
b. Prinsip Rochdale
i. Pengawasan secara demokratis
ii. Keanggotaan yang terbuka
iii. Bunga atas modal dibatasi
iv. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
v. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
vi. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
vii. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
viii. Netral terhadap politik dan agama
c. Prinsip Raiffeisen
i. Swadaya
ii. Daerah kerja terbatas
iii. SHU untuk cadangan
iv. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
v. Perngurus bekerja atas dasar kesukarelaan
vi. Usaha hanya kepada anggota
vii. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d. Prinsip Herman Schulze
i. Swadaya
ii. Daerah kerja tidak terbatas
iii. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
iv. Tanggung jawab atas anggota terbatas
v. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
vi. Usaha tidak terbatas tidakk hanya untuk anggota
e. Prinsip ICA (International Cooperative Allieence)
i. Keanggotaan koperasi sedara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
ii. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
iii. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
iv. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, dan ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
v. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
vi. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik si tingkat regional, nasinal, maupun internasional
f. Prinsip Koperasi Menurut UU No. 12/1967
i. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
ii. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
iii. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
iv. Adanya pembatasan bunga atas modal
v. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
vi. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
vii. Swadaya,, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
g. Prinsip Koperasi Menurut UU No. 25/1992
h. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
i. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
j. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
k. Pemberian balas jasa yang tebatas terhadap modal
l. Kemandirian
m. Pendidikan perkoperasian
n. Kerjasama antar koperasi
Resume Bab 2
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar