Komunikasi Dudung - Idris Bongkar Suap Wisma Atlet




tulisan ini di buat untuk memenuhi tugas mata kuliah etika profesi akuntasi
kelompok
Abdul Rahim Sangadji (20208010)
Dedy Setia Putra (20208317)
Rayhan Kalamullah (21208007)


sumber : harian Media Indonesia, Kamis 29 September 2011

kasus pelanggaran etika profesi yang tercangkup dalam kutipan berita di atas membuktikan terjadinya beberapa pelanggaran :

1. Pengendalian Diri
Pelaku bisnis secara jelas telah menerima sejumlah uang suap dari pemberi suap untuk meperlancar proyek wisma atlet

2. Pengembangan Tanggung-Jawab Sosial
Menyalahgunakan wewenang (jabatan) untuk meraup keuntungan dari pembangunan wisma atlet untuk memperkaya diri sang penerima suap, karena pembangunan ini di tujukan untuk menamung para atlet yang akan bertarung dalam kegiatan sea-games di indonesia tahun ini

3. Menciptakan Persaingan yang Sehat
Dalam kasus ini, jelas tergambarkan bahwa PT. DGI telah memberikan pemberian imbalan karena terpilihnya sebagai pelaksana pembuatan wisma atlet. Dengan begitu telihat bahwa untuk memenangkan proyek ini dari awal sudah tidak benar pemrosesan pemilihan pemenang proyek.

4. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Dalam kasus di atas tergambarkan bahwa etika profesi akuntansi tidak dijalankan dengan terbukanya kasus bahwa ada kongkalikong, koneksi, kolusi juga komisi dalam kegiatan pemilihan pemenang hproyek wisma atlet.

5. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Dengan terbukanya kasus ini, memberikan bukti bahwa tidak adanya kejujuran mulai dari proses awal pemilihan pemenang proyek sampai penyelesaian proyek yang masih terhambat hingga kini

6. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
terbukti dengan adanya oknum yang menyalahgunakan wewenang untuk mendirikan wisma atlet

7. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Telah terjadi kegiatan kongkalikong serta penerimaan komisi dari pemberi komisi