Hukum Dagang

Perdagangan atau perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnnya untuk memperoleh keuntungan. Pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan,misalnya :
a. Pekerjaan orang-perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
b. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), misalnya Perseroan Terbatas (P.T), Perseroan Firma (Fa),Perseroan Komanditer dan sebagainya guna memajukan perdagangan.
c. Pengangkutan untuk kepentingan lalu-lintas niaga baik di darat, di laut maupun di udara.
d. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
e. Perantaraan bankir untuk membelanjai perdagangan.
f. Mempergunakan surat perniagaan (wesel, cek, aksep) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Pada zaman dahulu saat kehidupan masih primitif dan tradisional, bentuk perdagangan yang ada ialah “Dagang-Tukar”. Jika seseorang ingin memiliki sesuatu yang tak dapat dibuatnya sendiri, maka ia akan berusaha memperolehnya dengan cara bertukar. Caranya adalah dengan menukar barang yang tidak perlu milik pribadinya dengan barang milik orang lain yang dia perlukan. Kesulitan-kesulitan dalam tukar dagang ini adalah :
a. Orang yang satunya harus memiliki barang yang diminta oleh orang yang lainnya dan nilai pertukarannya kira-kira harus sama. Hal ini berarti, bahwa seorang penjahit, yang hanya mempunyai baju saja, pasti akan mati kelaparan, sebelum ia dapat menemukan orang yang mempunyai beras dan yang ingin ditukarkannya dengan beras.
b. Barang yang akan dipertukarkan harus dapat dibagi-bagi. Kesulitan yang timbul adalah apabila dua ekor ayam dapat ditukarkan (nilainya sama) dengan sebuah celana, maka amat sulitlah untuk dipertukarkan seekor ayam dengan setengah celana.
Semakin banyak kebutuhan manusia, semakin banyak pula kesulitan yang ada apabila menggunakan cara dagang tukar tersebut. Oleh karena itu dengan segera orang memakai beberapa benda untuk membandingkan nilai segala barang dengan nilai beberapa benda tertentu. Di samping itu benda tersebut harus disukai oleh umum. Benda-benda yang khusus dipergunakan untuk ditukarkan dengan barang-barang yang diperlukan disebut dengan alat tukar. Pada saat itu alat tukarnya berupa garam, kulit kerang, potongan logam dan semacamnya. Saat ini alat tukar yang digunakan adalah uang.
Pada pokoknya perdagangan mempunyai tugas untuk :
a. Membawa / memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke tempat-tempat yang kekurangan (minus).
b. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
c. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Orang membagi jenis perdagangan itu :
1) Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang :
a. Perdagangan mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-eksportir).
b. Perdagangan menyebarkan (importir-pedagang besar-pedagang menengah-konsumen).
2) Menurut jenis barang yang diperdagangkan :
Perdagangan barang (yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia, misal hasil pertanian, pertambangan, pabrik).
Perdagangan buku, musik, kesenian.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek).
3) Menurut daerah, tempat perdagangan dijalankan :
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), yang meliputi perdagangan ekspor dan perdagangan impor.
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito).
Selain perdagangan, terdapat pula perniagaan (handelszaak). Usaha perniagaan adalah segala usaha kegiatan baik aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya itu dimaksud untuk memperoleh keuntungan.
Adapun usaha-usaha perniagaan itu meliputi :
1) Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung / kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor, misal mesin hitung / tulis dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan di dalamnya.
d. Penagihan-penagihan.
e. Utang-utang.
2) Para langganan.
3) Rahasia-rahasia perusahaan.
Selain itu, ternyata kekayaan usaha perniagaan tidak terpisahkan dari kekayaan pribadi. Hal ini seperti yang diungkapkan M. Polak dan W.L.P.A.Molengraaff. Pendapat tersebut didasarkan pada pasal 1131 dan 1132 KUHS. Menurut pasal 1131 KUHS : “Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur (si-berutang), baik yang telah ada maupun yang masih akan diperoleh, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatannya pribadi”. Sedangkan menurut pasal 1132 KUHS, “barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur-krediturnya (si-berpiutang)”.
Selain berdasarkan asas dari pasal 1131 dan 1132 KUHS, menurut Prof. Sukardono juga hal itu sesuai dengan pasal 6 ayat (1) KUHD tentang keharusan pembukuan yang di bebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mengadakan catatan-catatan mengenai keadaan kekayaan si-pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya. Dengan demikian sistem peraturan perundang-undangan Negara kita yang sekarang masih berlaku pada umumnya tidak memperkenankan memisahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan pribadi pengusaha, karena untuk pertanggunganjawaban pihak pengusaha terhadap pihak-pihak ketiga (para krediturnya).
Ada pula pendapat yang menganggap keseluruhan yang termasuk dalam perusahaan, baik subjek-subjek seperti para langganan maupun objek-objeknya sebagai satu kesatuan. Dengan demikian kesatuan ini akan lebih tinggi nilainya daripada tiap-tiap bagian dari usaha perniagaan tersebut apabila hanya berdiri sendiri-sendiri (C.S.T. Kansil, 1985 : 1-5)
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan. Dapat juga dikatakan, hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya, dalam lapangan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Pengertian lain, hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (H.M.N. Purwosutjipto, 1987 : 5).

BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang

1. Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan secara maksimal maka diperlukan proses pemelajaran yang kondusif dengan melibatkan semua komponen pemelajaran secara optimal. Salah satu komponen penting yang menjadikan proses pemelajaran menjadi lancar dan kondusif adalah ruang kelas.

2. Ruang kelas sebagai tempat rombongan belajar melakukan aktivitas pemelajaran memiliki peranan yang strategis dalam rangka menciptakan suasana dan rasa belajar bagi para siswa. Keberadaannya membawa dampak yang lebih luas seperti, rasa aman, rasa memiliki, ketenangan dan hal-hal positif lainnya.

3. SMK Prajnaparamita Malang sebagai salah satu sekolah menengah kejuruan di kota Malang juga merasakan betapa pentingnya keberadaan ruang kelas sebagai salah satu unsur penentu keberhasilan proses pemelajaran. Sekolah yang memiliki siswa 420 orang yang terbagi dalam 12 kelas (rombongan belajar) ini saat ini memiliki 10 ruang kelas, sehingga idealnya masih membutuhkan 2 ruang kelas lagi dan 1 ruang praktik.
4. Dari 10 ruang kelas yang ada 2 kelas dan 1 ruang praktik diantaranya
tidak layak pakai karena kondisi bangunan yang rusak.

5. Bertolak dari pemikiran di atas maka SMK Prajnaparamita Malang menganggap bahwa pembangunan ruang kelas baru di SMK Prajnaparamita Malang adalah hal yang sangat penting dan mendesak untuk diwujudkan.
Untuk itulah kami mengajukanPROPOSAL
IMBAL SWADAYA REHABILITASI PENINGKATAN AKSES SMK
PRAJNAPARAMITA MALAN



B.Visi dan Misi

Visi

Menjadi Pusat Diklat Sertifikasi (Centre of Training and Certification) yang unggul dalam mewujudkan lulusan yang Profesional, Adaptabel, Responsif dan IMTAQ.
M isi

Untuk mencapai msi tersebut di atas maka misi yang telah ditetapkan dan hendak dituju oleh SMK Prajnaparamita Malang adalah :
•Mengembangkan
Keunggulan
melalui

Keprigelan, Ketelatenan dan Kebersihan dengan mengedepankan Kemandirian dan Kreatifitas serta menumbuhkan rasa Kejujuran dan Kepedulian terhadap sesama dan lingkungan.
•Meningkatkan pemahaman warga sekolah pelaksanaan kurikulum
SMK KTSP
•Meningkatkan kompetensi guru sesuai dengan bidang tugasnya
•Meningkatkan Sekolah Dengan Sarana Yang Memadai



C. Tujuan dan Sasaran

Pembangunan ruang kelas baru di SMK Prajnaparamita Malang bertujuan:
a. Memberikan tempat belajar siswa dengan segala perlengkapannya.
b. Menghindari mobilitas siswa pada saat jam efektif sehingga waktu yang tersedia dapat digunakan untuk belajar secara optimal.
c. Agar pelaksanaan praktik sesuai dengan tingkat kemampuan siswa tanpa adanya alasan keterbatasan tempat di sekolah.
Adapun sasaran kegiatan ini adalah :
a. Rehabilitasi 2 ruang kelas.
b. Membenahi penampilan ruang kelas yang direhab



BAB II
PROGRAM REHABILITASI PRASARANA

A. Tahap perencanaan
a. Melakukan pendataan kondisi bangunan
b. Membuat gambar sesuai kebutuhan rencana rehabilitasi terdiri dari:

Tata letak bangunan

Denah, tampak, potongan

Instalasi listrik penerangan

Instalasi air bersih dan air kotor

Gambar detail meliputi antara lain : kolom, atap, kosen, dan
kuda-kuda dll.
c. Menyusun analisis kebutuhan bahan dengan jenis dan kwalitas sesuai dengan kondisi setempat, analisa harga satuan dan tenaga kerja;
d. Membuat RAB pekerjaan rehabilitasi sekolah;
e. Membuat rencana waktu pelaksanaan pekerjaan;
f. Menyusun rencana kebutuhan tenaga kerja.
B. Tahap pelaksanaan
a.Mengarahkan dan membimbing secara periodik kepada pelaksana selama
pekerjaan berlangsung.
b.Memeriksa dan membuat laporan kemajuan pekerjaan terhadap hasil
pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi yang dilakukan oleh pelaksana.
c.Memantau dan membuat laporan harian, mingguan dan bulanan pelaksnaan
pekerjaan kepada tim rehabilitasi.
d.Membuat foto perkembangan fisik pekerjaan rehabilitasi yang menunjukan
kondisi awal (0%), menengah (50%) dan akhir (100%)



C. Objek Rehabilitasi
Objek rehabilitasi adalah dua buah ruang kelas sesuai
dengan analisis tingkat kerusakan bangunan terlampir.


BAB III
PENDANAAN

A. Rencana Pembiayaan Ruang Kelas Baru secara Keseluruhan
Dana yang dibutuhkan untuk pembangunan ruang kelas baru secara keseluruhan adalah sebesar Rp 350.000.000,00 (Tiga ratus juta ribu rupiah) dengan rincian anggaran biaya terlampir.

B. Pembiayaan yang Dibebankan kepada Pemerintah Tahun 2007
Pada tahun 2007 pembiayaan yang dibebankan kepada pemerintah sebesar
Rp 280.000.000,00 (Dua ratus delapan puluh juta rupiah)

Investasi Asing Capai US$ 3,45 Miliar Hingga Juni 2010Investasi Asing Capai US$ 3,45 Miliar Hingga Juni 2010

Suhendra - detikFinance

Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga Januari-Juni 2010 minat investasi atau pendaftaran investasi penanaman modal asing (PMA) mencapai US$ 3,450 miliar dengan jumlah proyek 885 proyek.

Sementara untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencakup 34 proyek yang sudah mendaftar dengan nilai investasi Rp 2,4 triliun.

BKPM juga mencatat investor yang sudah mengantongi izin prinsip untuk PMA sebanyak 142 proyek senilai US$ 5,176 miliar dan PMDN sebanyak 103 proyek dengan investasi Rp 21,2 triliun. Sementara untuk izin prinsip perubahan untuk PMA tercatat 125 proyek dan PMDN 35 proyek.

Sementara untuk surat pencatatan perubahan atas perusahaan PMA maupun PMDN 282 proyek dan izin KPPA 16 proyek.

"Untuk izin usaha PMA sebanyak 359 proyek dengan nilai investasi US$ 3,977 miliar dan PMDN sebanyak 64 proyek dengan nilai investasi Rp 8,083 triliun," imbuh Wakil Ketua BKPM Yus'an dalam acara raker dengan Komisi VI DPR-RI, Senin (7/6/2010).

Pada periode yang sama, BKPM telah menerbitkan sejumlah angka pengenal importir produsen (API-P) yaitu untuk PMA 425 proyek dan PMDN 187 proyek. Mengenai perubahan izin usaha, BKPM telah memberikan perubahan izin usaha terhadap PMA 292 proyek dan PMDN 15 proyek.

Untuk persetujuan pabeanan untuk pengimporan mesin dari investor PMA sebanyak 68 proyek dengan nilai impor US$ 1,273 miliar dan PMDN sebanyak 71 proyek dengan nilai US$ 1,274 miliar.

Dibidang surat persetujuan pebeanan untuk pengimporan bahan baku PMA sebanyak 19 proyek dengan nilai impor US$1,944 miliar dan PMDN sebanyak 25 proyek dengan nilai impor US$ 1,203 miliar.

Belum Setahun, Alokasi Dana untuk DPR Capai Rp 10 T

Jakarta - Ada banyak alasan mengapa keinginan DPR mendapat dana aspirasi sebesar Rp 15 miliar wajib ditolak. Salah satunya adalah soal fungsi DPR sebagai badan legislasi.

Sebagai badan pembuat UU, banyak RUU yang justru mandek di tengah jalan. Fungsi legislasi ini saja sudah gagal dilaksanakan dengan sempurna oleh DPR.

"Mestinya mereka (DPR) fokus dengan tugas legislasi," kata Direktur Eksekutif TII, Todung Mulya Lubis dalam jumpa pers di kantornya, Jl Senayan Bawah, Jaksel, Senin (7/6/2010).

Selain itu, dana yang jika ditotal untuk 560 anggota DPR mencapai Rp 8,4 triliun itu juga dianggap melanggar sejumlah aturan. Mulai dari UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU NO 15 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, hingga UU No 27 Tahun 2009.

"Keenam UU itu menegaskan bahwa lembaga legislatif adalah pengguna anggaran dan bukan pengelola keuangan negara," papar Todung.

Menurut Todung, seharusnya anggota Dewan berusaha sendiri memenuhi aspirasi konstituennya. Jangan justru membebankan lagi kepada negara.

"Yang bisa dilakukan DPR adalah menuntut pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan di wilayah dapilnya," jelas Todung.

Menurut TII, belum setahun DPR menjabat, sudah menghabiskan Rp 10,06 triliun uang APBN. Uang sebesar itu dengan catatan dana aspirasi jadi dikeluarkan. Kurun waktu yang digunakan sejak September 2009-Juni 2010.

Untuk pelantikan DPR, negara sudah mengeluarkan uang Rp 28,5 miliar. Renovasi rumah jabatan anggota Dewan di DPR menghabiskan Rp 300 miliar.

Belum lagi jatah tinggal sementara anggota Dewan hingga rumahnya selesai yang mencapai Rp 84 miliar. Ada juga pengadaan komputer 687 unit sebesar Rp 11,03 miliar.

Bantuan untuk parpol sebesar Rp 8,6 miliar. Gaji dan tunjangan DPR, belum termasuk gaji ke-13 serta fasilitas penunjang lainnya, mencapai Rp 31,024 miliar.

DPR sendiri juga sudah merencanakan renovasi gedung mereka yang katanya miring sebesar Rp 1,2 triliun. Dan yang paling baru, dana aspirasi yang jika ditotal mencapai Rp 8,4 triliun.

Ingin Saingi Kehandalan Listrik Singapura, TDL Harus Dinaikkan

Suhendra - detikFinance

Jakarta - PT PLN (Persero) mengungkapkan untuk bisa menyamai tingkat kehandalan listrik (tak byar pet) seperti negara-negara tetangga Malaysia dan Singapura yang memiliki kapasitas listrik terpakai dan cadangannya aman maka diperlukan tarif dasar listrik (TDL) 20% di atas biaya produksi.

Sementara saat ini kapasitas listrik di Indonesia justru defisit dengan tarif listrik jauh di bawah biaya produksi listrik.

"Kalau seandainya seluruh Indonesia tidak padam, itu kita hanya punya kapasitas pas-pasan. Kalau ada perusahaan listrik yang sehat mesti punya cadangan, misalnya Singapura antara yang nyala dengan siap-siap kapasitasnya sama," jelas Direktur Keuangan PLN Setio Anggoro Dewo dalam pemaparannya di Hotel Santika, Jakarta, Senin (7/6/2010).

PLN mengklaim TDL saat ini harga jualnya mencapai (rata-rata) Rp 657 per kwh, sedangkan biaya produksi PLN mencapai Rp 1.200 per kwh, artinya ada selisih harga yang menjadi subsidi sebesar Rp 543 per kwh.

Dikatakannya tarif 20% di atas biaya produksi bukan hanya menciptakan kehandalan bagi PLN, namun sebagai perusahaan tentunya akan memperkuat kondisi keuangan perseroan. Menurutnya beberapa pun subsidi listrik yang diberikan pemerintah hanya untuk memenuhi operasionalnya PLN saja.

"Selama kita bicara subsidi, kita tidak bisa bicara untuk tumbuh," tegas Dewo.

Ditegaskannya selama harga jual listrik masih lebih rendah dari biaya produksi maka tak ada keuntungan bagi PLN sebagai sebuah perusahaan. Justru yang untung adalah pemerintah karena subsidinya akan rendah (APBN) alias berkurang.

Selama ini kata dia, langkah investasi PLN tidak menggunakan dana subsidi namun pakai dana lain termasuk pinjaman seperti obligasi. Sementara subsidi murni hanya untuk biaya operasional PLN.

Padahal dalam waktu 5 tahun ke depan investasi kelistrikan mencapai 30.000 MW, atau setiap tahunnya butuh daya listrik 6.000 MW atau capex yang diperlukan per tahunnya sebesar US$ 6 miliar.

"PLN kalau ngandalin subsidi, bisnisnya nggak akan tumbuh," ucapnya.

Menkeu Tetapkan Bea Masuk Anti Dumping Impor Kertas

Wahyu Daniel - detikFinance

Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menetapkan pengenaan Bea Masuk (BM) Anti Dumping terhadap impor kertas dan kertas cetak tak berlapis (Uncoated and Printing Paper) yang berasal dari Finlandia, India, Republik Korea, dan Malaysia.

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenkeu Harry Z. Soeratin dalam siaran pers, Senin (7/6/2010).

"Aturan ini ditetapkan melalui Peraturan Menkeu No.26/PMK.011/2011. Kebijakan ini berlaku selama 12 bulan sejak 1 Februari 2010," jelasnya.

Dalam aturan tersebut, yang dimaksud dengan uncoated paper and writing paper meliputi kertas cetak, tulis atau fotocopy lannya, dan kertas dari jenis yang digunakan untuk keperluan grafik, yang termasuk dalam pos tarif 4802.55.90.00; 4802.56.90.00; dan 4802.57.00.00.

Besarnya BM Anti Dumping yang ditetapkan dalam Peraturan Menkeu tersebut adalah sebagai berikut:

1. Finlandia: Produsen/Eksportir UPM Kymmene Group (22,44%) dan produsen/eksportir lainnya (60,40%)
2. Untuk semua Produsen/Eksportir dari Republik Korea sebesar 59,64%
3. India: Produsen/Eksportir Tamil Nadu Newsprint and Papers Ltd. (7,41 %), Seshasayee Paper and Board Ltd. (6,19%), dan produsen/eksportir lainnya (40,13%)
4. Malaysia: Produsen/Eksportir Sabah Forest Industries SDN BHD (6;20%) sedangkan produsen/eksportir lainnya (24,33%).

Pemerintah Putuskan Dana Aspirasi Rp 15 Miliar Sebelum DPR Reses

Herdaru Purnomo - detikFinance

Jakarta - Pemerintah memastikan akan menyelesaikan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2011 terkait dana aspirasi Rp 15 miliar sebelum reses.

Sehingga nantinya dapat dipastikan apakah pemerintah akan memasukkan dana aspirasi untuk setiap daerah pemilihan (Dapil) ke dalam APBN 2011 atau tidak.

Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo usai Rapat Kerja dengan Panja Perpajakan Komisi XI di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (7/6/2010).

"Dana aspirasi itu kan sudah disampaikan oleh pemerintah dalam sidang paripurna namun pandangan tersebut belum final. Kita akan bicarakan di rapat Panja dan diskusi dalam 2 minggu ini sebelum reses 18 Juni 2010 sudah bisa diketahui hasilnya," ujar Agus.

Jadi, lanjut Agus, setelah Panja tersebut nantinya akan disepakati antara pemerintah dengan DPR terkait dana aspirasi tersebut.

Namun, lebih lanjut Agus enggan menanggapi tanggapan Menteri Perekonomian Hatta Rajasa yang menolak dana tersebut. "Saya tidak akan komentar, namun anda semua pasti mengetahui indikasinya ke mana melalui tanggapan pemerintah kemarin," jelasnya.