Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Manusia
Pengertian secara yuridis ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu : Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah menikah), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita bersuami (pasal 1330 KUH Perdata)
Badan Hukum
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat hukum seperti manusia. Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut, akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali diperkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri.
Badan Usaha
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu odang saja. Individu dapat membuat badan usaha tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Benda Bergerak
Benda dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena :
• Sifatnya
Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
• Ditentukan oleh Undang – Undang
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
Hak Kebendaan
Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.
BEZIT
Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah – olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
a. Bezit atas benda yang bergerak
Diperoleh dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula, sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang tersebut. Bezit barang bergerak oleh bantuan orang lain, diperoleh dengan penyerahan barang itu dari tangan bezitter lama ke tangan bezitter baru.
b. Bezit atas benda tak bergerak
Ditentukan oleh Undang – Undang bahwa, orang yang menduduki sebidang tanah harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak mendapat gangguan dari sesuatu pihak, barulah ia dianggap sebagai bezitter tanah itu (Pasal 545 BW) oleh bantuan orang lain (pengoperan), terjadi dengan suatu pernyataan, apabila orang yang menyatakan adalah bezitter.
EIGENDOM
Hak milik / Hak Eigendom adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu benda dengan leluasa, merupakan hak yang paling sempurna atas suatu benda ( Pasal 570 KUHPer).
Awalnya tidak terbatas, tetapi menimbulkan beberapa masalah, yang akhirnya diberi batasan bahwa hak eigendom tidak boleh mengganggu hak orang lain.
Terjadinya GADAI
Perjanjian Gadai :Bebas, yaitu lisan dan tertulis (akta notaries / akta bawah tangan)
Inbezit Stelling, yaitu penyerahan barang yang digadaikan dari Pandgever (pemberi gadai) kepada Pandnemer (penerima gadai). Jadi barang yang digadaikan itu harus dilepaskan dari kekuasaan pemberi gadai kepada kreditur pemegang gadai atau kepada pihak ketiga yang disetujui oleh kreditur dan debitur.
Sifat / Ciri Gadai :
Accessoir (perjanjian ikutan)
Kreditur mempunyai hak mendahului
Mengikut bendanya (pasal 1152 (3) jo pasal 1977 jo pasal 583 KUHPer)
Kreditur berhak menjual lelang barang bergerak dan mengambil hasil dan penjualannya untuk melunasi hutang debitur kepadanya lebih dahulu dari kreditur – kreditur yang lain.
Subyek Hukum dan Badan Hukum
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
SUMBER-SUMBER TATA HUKUM DI INDONESIA
Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
1. Norma Sopan Santun
2. Agama
3. Hukum
Pengertian ekonomi
Menurut M.Manulang ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.
Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 2,yaitu :
1. Deskriptif
2. Teori
• Ekonomi Mikro
• Ekonomi Makro
Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Adanya hukum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Jenis-Jenis Anggaran
Anggaran
A. Anggaran
Anggaran (Budget) adalah suatu rencana kerja yang dinyatakan secara kuantitatif aktivitas usaha sebuah organisasi (pemasaran, produksi dan keuangan). Anggaran mengidentifikasi sumber daya dan komitmen yang dibutuhkan untuk memenuhi tujuan organisasi selama periode yang dianggarkan.
Penganggaran adalah penciptaan suatu rencana kegiatan yang dinyatakan dalam ukuran uang. Penganggaran memainkan peran penting di dalam perencanaan, pengendalian, dan pembuatan keputusan. Anggaran juga untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi.
B. Jenis-Jenis Anggaran
1. Anggaran Penjualan
Anggaran penjualan merupakan suatu penentuan jumlah unit penjualan yang diperkirakan akan dijual di dalam suatu perusahaan untuk periode yang akan datang. Pada umumnya anggaran penjualan ini akan menyebutkan jumlah unit yang dijual serta harga jual per unit produk tersebut untuk masing-masing daerah penjualan yang ada. Dengan demikian, maka dari anggaran penjualan yang disusun tersebut akan dapat diketahui proyeksi penerimaan pendapatan perusahaan dari penjualan produk serta jumlah unit untuk masing-masing jenis produk yang dijual.
Untuk menyusun anggaran penjualan ini perlu disusun peramalah penjualan perusahaan dengan mempergunakan model yang paling sesuai dengan situasi dan kondisi dari penjualan produk perusahaan. Beberapa model yang dapat dipergunakan untuk mengadakan penyusunan anggaran penjualan produk perusahaan ini antara lain model tren pangkat tunggal, tren pangkat dua, regresi, dan lain-lain.
2. Anggaran Produksi
Anggaran produksi dapat disusun setelah mengetahui berapa besar rencana penjualan untuk masing-masing produk. Rencana penjualan ini dapat dilihat dalam anggaran penjualan. Berdasarkan rencana penjualan yang telah tersusun tersebut serta dengan mempertimbangkan perubahan persediaan produk akhir yang ada , maka anggaran produksi akan dapat disusun.
Di dalam menyusun anggaran produksi bulanan, maka akan dikenal penerapan dari pola produksi yang ada di dalam perusahaan. Di dalam pemilihan pola produksi untuk perusahaan, maka manajeen selayaknya mempertimbangkan berbagai macam faktor yang berhubungan dengan biaya –biaya yang harus menjadi tanggungan perusahaan apabila perusahaan tersebut memilih salah satu dari pola produksi tersebut. Sebagaim mana diketahui, pola produksi ada tiga macam:
• Pola produksi konstan
Merupakan pola produksi di mana jumlah produksi dari bulan ke bulan adalah sama atau relatif sama, Walaupun terdapat perubahan penjualan produk perusahaan dari satu bulan dengan bulan yang lain.
• Pola produksi bergelombang
Merupakan pola produksi dimana jumlah produksi di setiap bulan mengalami perubahan sesuai dengan perubahan penjualan, sedangkan jumlah persediaan barang jadi adalah stabil atau tetap.
• Pola produksi moderat
Merupakan suatu pola produksi dimana jumlah produksi di setiap bulan selalu mengalami perubahan, namun perubahan ini tidak akan sebesar perubahan penjualan produk yang ada. Perubahan penjualan produk akan diserap secara bersama-sama di dalam perubahan jumlah produksi dan persediaan barang jadi. Manajemen perusahaan akan berusaha untuk mengadakan pemilihan pola produksi yang paling sesuai dengan situasi dan kondisi dari perusahaan tersebut.
3. Anggaran Bahan Baku
Apabila anggaran produksi telah disusun, maka anggaran bahan baku telah dapat disusun pula. Penyusunan anggaran bahan baku akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama adalah mengidentifikasi tingkat penggunaan bahan baku atau yang disebut dengan material usage rate.
Apabila tingkat penggunaan bahan baku ini telah diketahui, maka dengan mempergunakan data anggaran produksi (dimana diketahui jumlah yang akan diproduksi selama satu periode) maka akan dapat disusun jumlah unit kebutuhan bahan baku untuk keperluan proses produksi. Setelah itu baru kemudian diperhitungkan besarnya jumlah unit kebutuhan bahan baku yang akan dibeli. Jumlah unit bahan baku yang akan dibeli akan sama dengan besarnya jumlah unit kebutuhan bahan baku untuk proses produksi ditambah atau dikurangi dengan selisih yang terjadi antara persediaan awal dengan rencana persediaan akhir dari bahan baku yang akan dipergunakan tersebut.
Apabila persediaan awal bahab baku ternyata lebih besar dari rencana persediaan akhir, maka besarnya pembelian bahan baku akan sama dengan kebutuhan bahan baku untuk proses produksi dikurangi dengan selisih persediaan awal dengan persediaan tersebut, begitu pula sebaliknya.
Dengan dasar kebutuhan bahan baku yang akan dibeli ini maka manajemen perusahaan akan dapat memperhitungkan berapa besarnya dana yang diperlukan di dalam pembelian bahan baku untuk keperluan proses produksi dalam perusahaan yang bersangkutan
4. Anggaran Tenaga Kerja Langsung
Tenaga kerja langsung akan sangat perlu pula untuk dikendalikan biayanya, karena tenaga kerja langsung ini juga merupakan salah satu unsur pembentuk harga pokok produksi. Tanpa adanya pengendalian biaya tenaga kerja langsung yang baik, maka besar kemungkinan bahwa biaya tenaga kerja langsung ini menjadi lebih besar dari biaya yang sewajarnya, sehingga harga pokok produksi atau HPP akan menjadi bertambah besar. Kondisi ini tentu saja akan menurunkan daya saing perusahaan.
Untuk mengadakan perhitungan terhadap biaya tenaga kerja langsung yang dipergunakan di dalam pelaksanaan proses produksi, maka perlu ditentukan terlebih dahulu satuan dasar yang akan dipergunakan untuk perhitungan tersebut. Satuan dasar ini penting artinya karena dengan adanya satuan dasar yang dipergunakan untuk perhitungan biaya tenaga kerja langsung, maka kesimpangsiuran di dalam penyusunan biaya tenaga kerja langsung tersebut akan dapat dihindarkan.
Pada umumnya untuk menyusun perhitungan biaya tenaga kerja langsung ini dikenal dua macam dasar perhitungan, yaitu upah per unit produk, dan upah per jam. Masing-masing sistem upah tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan, sehingga sebelum mengadakan pemilihan sistem mana yang akan dipergunakan di dalam perusahaan maka perlu mempelajari terlebih dahulu sistem mana yang paling sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
Di dalam sistem upah per unit, maka para karyawan langsung akan cenderung untu dapat menghasilkan unit produk sebanyak-banyaknya sehingga produktivitas karyawan tersebut akan cenderung meningkat. Namun upah per unit memiliki kelemahan dimana karena para karyawan cenderung untu dapat menghasilkan unit produk sebesar-besarnya, maka terkadang kualitas unit produk yang dihasilkan cenderung menurun karena menjadi terabaikan. Bila tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat dari pihak manajemen, maka dapat menyebabkan kerugian yang cukup besar karena hilangnya kepuasan konsumen terhadap produk yang dibelinya.
Sistem upah menurut waktu (unit per jam) dapat membuat para pekerja menghasilkan unit produk yang berkualitas tinggi karena tidak terfokus pada tujuan menghasilkan produk sebanyak-banyaknya. Namun kelemahan dari sistem ini adalah karyawan cenderung untuk memperlama waktu waktu penyelesaian pekerjaan karena tidak mempengaruhi besarnya penerimaan mereka.
5. Anggaran Biaya Overhead Pabrik
Biaya Overhead Pabrik merupakan komponen ketiga di dalam penyusunan perhitungan besarnya harga pokok produksi. Biaya overhead pabrik terdiri dari seluruh biaya yang terjadi di dalam pabrik kecuali biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung.
6. Anggaran Persediaan
Anggaran persediaan merupakan anggaran yang merencanakan secara terperinci berapa nilai persediaan pada periode yang akan datang. Pada perusahaan manufaktur persediaan yang ada terdiri dari 3 jenis, yakni persediaan material, persediaan barang setengah jadi, persediaan barang jadi.
7. Anggaran Biaya Non Produksi
Anggaran Biaya non Produksi merupakan sruktur terinci yang tidak termasuk dalam biaya-biaya produksi. Selain itu biaya non produksi ini hanya sebagai penunjang kegiatan produksi sehingga tidak akan mempengaruhi penjualan yang sudah dianggarkan dan kebutuhan persediaan.
8. Anggaran Pengeluaran Modal
Anggaran Pengeluaran Modal merupakan anggaran yang mengumpulkan laba sebanyak-banyaknya dengan mengeluarkan semua aktiva atau modal yang dimiliki. Oleh karena itu dalam anggaran ini harus sangat teliti dalam mengambil keputusan untuk menghindari kerugian yang sangat besar.
9. Anggaran Kas
Anggaran Kas merupakan anggaran yang sederhana menunjukkan saldo awal kas, ditambah kas masuk yang diantisipasi lebih, dikurangi pengeluaran kas yang diantisipasi, saldo kas lebih atau kurang maupun yang akan mungkin perlu dipinjam.
10. Anggaran Rugi-Laba
Anggaran Rugi-Laba merupakan hasil akhir dari semua anggaran operasional seperti penjualan, harga pokok penjalan, biaya komersil dan biaya adminstrasi dan keuangan diringkas dalam laporan laba-rugi dianggarkan.
11. Anggaran Neraca
Anggaran Neraca adalah neraca yang memberikan gambaran saldo akhir aktiva, utang, dan modal yang diantisipasi jika rencana yang dianggarkan terlaksana dengan baik.
12. Anggaran Perubahan Posisi Keuangan
Anggaran Perubahan Posisi Keuangan adalah memuat mengenai rencana perubahan aktiva, utang, dan modal perusahaan selama periode yang dianggarkan untuk mengetahui posisi keuangan suatu perusahaan
INFRASTRUKTUR MERATA, EKONOMI BANGSA MAJU
Infrastruktur merupakan program yang sedang gencar di kembangkan di negara Indonesia. Selain menghubungkan satu daerah kepada daerah lainnya, infrastruktur sangat berpengaruh kepada tingkat perekonomian suatu daerah di Indonesia.
Dengan infrastruktur suatu daerah mendapatkan \pendapatan yang lebih besar. Maka apabila infrastruktur di indoneisa telah merata maka pendapatan yang di terima oleh negara pun sangat tinggi. Dan membuat rakyat menjadi sejahtera kehidupannya seperti di negara-negara maju.
Efek dari infrastruktur lainnya adalah ketika bencana krisis global yang menimpa beberapa waktu yang lalu. Di berbagai negara maju sangat merasakan efeknya namun untuk negara yang masih berkembang khususnya Indonesia, krisis global tersebut tidak begitu terasa bahkan hampir tidak dirasakan oleh negara kita. Hal ini perekonommian indonesi tidak hanya berpatokan pada satu daerah saja melainkan dengan daerah-daerah lainnya karena daerah lainnya masih menyanggupi permintaan dana yang dimiliki oleh daerah.
Namun untuk mencapai target tersebut negara bukan tidak mempunyai hambatan. Selain hambatan dana, adalah hambatan yang juga sedang getol-getolnya di berntas oleh negara yaitu korupsi. Korupsi adalah hambatan yang paling besar bagi percepatan infrastruktur.
Sudah sanagat banyak dana yang telah di ambil oleh para koruptor dari dana untuk percapatan infrastruktur. Apabila tidak adanya kegiatan korupsi, maka infrastruktur di daerah yang tertinggal akan cepat terlaksana. Dengan begitu maka perekonomian di daerah khususnya daerah yang tertiggal menjadi maju.
Pro dan Kontra Pengharaman Rokok di Indonesia
Menghisap rokok bagi kebanyakan perokok di Indonesia sudah merupakan hal yang biasa dilakukan. Kegiatan menghisap rokok pun telah ada. Yang membedakan adalah, kalau di zaman dahulu para perokok membuat terlebih dahulu rokok yang berisi tembekau di lapisi oleh daun-daunan. Namun dizaman yang telah maju ini sudah sangat banyak industri-industri dalam bidang rokok. Jenis rokok di zaman sekarang pun telah di campuri oleh berbagai macam racun yang membahayakan tubuh berbanding terbalik dengan jenis rokok yang ada di zaman dahulu, yang jumlah racun tidak banyak.
Mmengikuti perkembangan zaman jumlah perokok aktif di Indonesia pun juga bertambah dengan cepatnya. Bahkan anak-anak sekolah dengan tingkat Sekolah Dasar khususnya di daerah perkotaan telah menghisap rokok. Berbagai pihakpun sudah banyak mencoba mengatasi permasalahan tersebut namun masih saja belum terlakasana. Diantaranya berlakunya Undang-Undang pelarangan merokok di tempat-tempat umum. Namun samapai sekarang belum terlaksana dengan baik.
Adapula dari pihak yang berbeda yaitu MUI (Majelis Ulama Indonesia) mencoba mengatasi permasalahan tentang kegiatan merokok khususnya di peruntukan kepada remaja yang m,asih di bawah umur dewasa yaitu 18 tahun dengan memfatwakan kegiatan merokok itu haram. Selain itu MUI mengharamkan merokok di tempat umum, dan lain-lainnya.
Ada kemungkinan hal tersebut dapat berjalan dengan baik namun di lain pihak yaitu di bidang perekonomian, pembangunan dan hal lainnya. Perusahaan-perusahaan rokok secara langsung telah membantu seluruh kegiatan perekonomian dan pembangunan di Indonesia dengan sumbangan pajak yang sangat tinggi, mensponsori kegiatan-kegiatan olah raga, music dan lain-lain.
Apabila kegiatan merokok telah disetujui oleh semua pihak, maka akan berpengaruh terhadap kelangsungan hidup industry-industri rokok dimana akan berdampak kepada para pekerja di pabrik-pabrik rokok akan megalami kehilangan pekerjaan. Dalam bidang ekonomi akan berpengaruh terhadap pendanaan untuk kas negara yang digunakan sebagai APBN (Anggaran Pembelanjaan Negara) untuk pembangunan infrastruktur dan lain-lain.
Kegaitan-kegiatan positif lainnya yang terbiasa di sponsori oleh perusahaan-perusahaan rokok akan mengalami pengurangan intensitasnya. Kalau pun ada sponsor yang menggantikan dari luar perusahaan rokok, maka kegiatan tersebut akan mengalami pengurangan dana yang cukup signifikan.
Oleh karena itu industri-industri rokok di Indonesia akan sangat riskan bila dihilangkan karena industry-industri tersebut sangat membantu pemerintah dalam bidang pengurangan pengangguran dan emembantu perekonomian negara dengan membayar pajak bagi perusahaan rokok yang sangat besar
SEPAKBOLA PROMOSI KESENIAN dan KEBUDAYAAN
Indonesia merupakan negara dengan seni dan kebudayaan yang sangat melimpah. Setiap daerah di Indonesia memiliki seni dan kebudayaannya masing-masing. Promosi kesenian dan kebudayaan dapat membuat turis lokal maupun mancanegara terpincut untuk datang ke daerah-daerah tersebut. Dengan banyaknya turis lokal maupun mancanegara yang datang untuk berlibur ke daerah-daerah akan memajukan perekonomian daerah yang juga mempengaruhi tingkat kemajuan perekonomian negara.
Namun kegiatan promosi yang telah dilakukan oleh tiap daerah masih kurang mendapat perhatian Pemerintah Daerah. Tingginya dana yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dari Anggran Pembelanjaan Daerah (APBD) menjadikan kegiatan promosi kesenian dan kebudayaan suatu daerah menjadi berkurang intensitasnya. Selain itu infrastruktur antar tiap daerah masih kurang cepat berkembang, khususnya di daerah tertinggal yang kebanyakan di daerah di Indonesia bagian timur.
Kegiatan promosi kesenian dan kebudayaan melalui cabang olahraga? Mengapa tidak. Olah raga sepakbola menjadi olah raga yang paling di gemari oleh rakyat Indonesia. Dapat dilihat dengan hanya menggunakan lapangan berukuran kecil maupun besar, beralaskan rumput maupun hanya tanah merah serta bermodalkan kumpulan kayu-kayu yang disatukan membentuk gawang yang dapat digunakan untuk bermain sepak bola. Bahkan tumpukkan sandal maupun kumpulan batu-batu telah membuat sebuah gawang yang menjadikan olah raga ini dapat berjalan.
Kompetisi sepakbola professional di Indonesia pun sudah cukup mempunyai nama untuk daerah se-Asia Tenggara. Bahkan kompetisi sepakbola di Indonesia merupakan kompetisi paling ramai karena fanatiknya penggemar di setiap tim yang berlaga. Dengan kompetisi sepakbola yang sudah begitu ramainya, kesenian dan kebudayaan pun dapat dipromosikan di dalam setiap pertandingan dengan cara menampilkan ajang kesenian dan kebudayaan sebelum kedua kesebelasan bertanding berupa tarian daerah dari tiap tim yang akan bertanding.
Cara lain yaitu dengan menggabungkan kesenian dan kebudayaan di setiap kostum tim sepakbola di tanah air tanpa mengurangi design baju sepakbola itu sendiri. Seperti pada bagian lengan kostum dengan menggabungkan unsur batik atau mungkin saja mencantumkan beberapa gambar ataupun nama kawasan pariwisata dari tiap tim sepakbola berasal.
Dengan begitu, secara tidak langsung sepakbola dapat mempromosikan kesenian, kebudayaan dan daerah pariwisata dengan tujuan menarik minat wisatawan lokal maupun asing (yang sedang berlibur atau bekerja di Indonesia) untuk datang ke daerah tiap tim yang mempromosikan kesenian dan kebudayaan daerah tersebut. Bila hal tersebut dapat terjadi, memungkinkan suatu daerah mendapat pendapatan yang lebih besar dimana pendapatan tersebut sebagian akan masuk kedalam kantong kas sebuah tim sepakbola. Selain pertandingan sepakbola di Indonesia terlihat lebih cantik juga dapat mendatangkan pemain yang berbakat dengan dana yang mumpuni.
Apalagi tim sepakbola Indonesia sekarang telah mendapat jatah untuk bertanding di ajang internasional. Dengan menggabungkan unsure kesenian dan kebudayaan daerah pada tiap kostum diharapkan para wisatawan asing (setidaknya) mengetahui bahwa Indonesia tidak hanya sekedar Bali, melainkan daerah lain pun mempunyai kesenian, kebudayaan dan tempat pariwisata yang sangat indah.
Di cabang olaraga lain pun tidak menutup kemungkinan untuk melakukan hal yang sama. Dengan begitu semua pihak dapat ikut andil untuk melestarikan kesenian dan kebudayaan daerah di Indonesia tanpa menggunakan sejumlah dana yang tinggi untuk mempromosikan daerahnya untuk di datangkan oleh para wisatawan.
INDONESIA MENANAM, MALAYSIA MEMANEN
Sesuai dengan judulnya tulisan ini membahas tentang program kerja pemerintah Indonesia yaitu, program menanam sejuta pohon. Namun,hal tersebut tetap saja membuat hutan di negara kita terus berkurang yang di akibatkan oleh kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang hanya mementingkan keuntungan belaka.
Seperti yang telah terjadi beberapa waktu yang lalu kita dapat menyaksikan bagaimana hutan di Kalimantan sudah sekian gundulnya karena penebangan secara liar yang dilakukan oleh oran-orang tersebut. Sekian banyak pohon yang telah di tebang siap untuk di kirim untuk di olah.
Di belakang orang-orang tersebut adalah negara tetangga kita yang mereka elu-elukan kedua negara sebagai negera serumpun, Malaysia. Dengan membayar masyarakat disekitar hutan untuk menebang pohon yang sebenarnya dilarang oleh negara. Pelaku-pelaku tersebut sangatlah tidak memikirkan kerugian yang akan di alami oleh negara kita sendiri, bahkan (mungkin) akibat yang akan diterima oleh masyarakat di derah sekitar hutan. Seperti banjir, longsor dan akibat-akibat yang lainnya.
Faktor-faktor lain yang menyebabkan hal ini dapat berlangsung yaitu, kurangnya aparat (polisi hutan) untuk mengawasi kegiatan pencurian hutan tesebut serta kurangnya kesadaran masyarakat sekitar untuk mengawasi kegiatan tersebut yang disebabkan masyarakat setempat hanya menginginkan keuntungan semata.
Dengan kegiatan ini negara Malaysia sangat menikmati keuntungannya. Mereka dapat mengolah kayu hasil curian tanpa mengurangi kerusakan alam hutan di negara mereka. Mereka mengolah hasil kayu sedemikian rupa dengan apa yang telah ada dipasar agar para konsumen mempercayai bahwa yang mereka beli adalah hasil olahan dari Malaysia. Dengan begitu betapa mudahnya Malaysia mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut.
Sedangkan untuk produsen lokal hanya mampu mendapatkan keuntungan yang sangat sedikit karena saingan barang dari olahan kayu yang dicuri lalu di jual kembali dengan harga yang bersaing dan kualitas yang lebih baik.